Dinilai janggal, Kejati Jambi di Pinta “Bidik” 11 Kegiatan DPUPR Sarolangun

Jambi2 Views

SAROLAGUN, wartasumsel.id- LSM FOCUS CORUPTION Merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat yang selama ini getol melaporkan dugaan tindak pidana korupsi khususnya OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di berbagai daerah di Indonesia.

Kali ini LSM FOKUS CORUPTION kembali akan melaporkan beberapa kegiatan Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan umum dan perumahan Rakyat(PUPR) Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi ke Aparat Penegak Hukum tingkat Provinsi yakni Tipikor Polda dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi.

Doni Aryansah, Salah satu penggiat anti korupsi ternama yang juga salah satu koordinator LSM FOKUS CORUPTION, menjelaskan bahwa sebelumnya telah melakukan berbagai investigasi, pengumpulan dan analisa data terhadap 11 kegiatan di PUPR.

Sekedar informasi, 11 kegiatan yang di maksud ialah sebagai berikut :

1.pengelolaan perkembangan sistem penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/kota Tahun 2022 dengan dana sebesar Rp.9.041.971.800,-
2. Administrasi Umum Perangkat Daerah Tahun 2022 dengan dana sebesar Rp.556.125.175,-
3. Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang luasnya di bawah 1000 Ha dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dengan dana sebesar Rp.1.058.562.559,-
4. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dengan dana sebesar Rp.980.234.500,-
5. Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengamanan Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/kota dengan dana sebesar Rp.1.599.403.753,-
6. Koordinasi dan Sinkronisasi Pengadilan Pemanfaatan Ruang Daerah Kabupaten/Kota dengan dana sebesar Rp.624.333.160,-
7. Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota dengan dana sebesar Rp.5.386.521.886,-
8. Pengelolaan dam Pengembangan Sistem Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai dalam Daerah Kabupaten/kota dengan dana sebesar Rp.3.655.692.250,-
9. Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota Pemberian Izin mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Daerah dengan dana sebesar Rp.917.630.000,-
10. Penyelenggaraan Jalan Kabupaten /Kota dengan dana sebesar Rp.111.103.957.436,-
11. Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) Kabupaten/Kota dengan dana sebesar Rp.542.767.832,-

“Setelah kami telaah dari berbagai item kegiatan yang ada di Dinas PUPR tersebut, banyak yang diduga mark up dan tumpang tindih,”ujar Dony dalam komfrensi pers nya.(11/02)

Doni sapaan pria muda ganteng yang telah malang melintang di dunia pemberantasan korupsi ini merasa miris dengan ulah ulah bulus oknum pejabat yang telah mengemas sedemikian rupa kegiatan kegiatan yang di dalamnya banyak terselip belanja belanja barang habis pakai dan belanja belanja lainnya yang di anggap pemborosan anggaran.

“Setelah di laporkan nanti, kami akan meminta pihak penyidik tindak pidana korupsi untuk segera memanggil dan memeriksa bendahara pengeluaran, PPTK kegiatan dan Pengguna Anggaran guna di pintai keterangan atas laporan kami,” ujar Doni

Sampai berita ini di tayangkan, belum ada pihak pejabat Dinas PUPR yang dapat ditemui guna klarifkasi dan awak media tetap berusaha untuk mengkomfirmasi lanjutan. (Red)

Comment