Direktur BUMD dan Stafsus Bupati Musi Rawas Ditetapkan Tersangka

LUBUKLINGGAU, Wartasumsel.id– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau telah menetapkan tiga tersangka perkara kasus korupsi kegiatan pengelolaan dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Musi Rawas Sempurna Tahun Anggaran 2021.

“Hari ini telah dilakukan penetapan sebanyak tiga orang tersangka berkaitan dengan perkara tersebut, “terang Kajari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto didampingi, Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Hamdan dan Kasi Intelijen, Wenharnol dalam pers rilis, Rabu (02/08/2023).

Dijelaskan Kajari Lubuklinggau, adapun ketiga tersangka tersebut, Andriyanto, mantan Direktur Utama BUMD PT Musi Rawas Sempurna periode 15 Jul 2020 s/d 07 September 2022.

Kemudian Ismun Yahya, Staf Ahli atau Tim Ahli untuk Percepatan Pembangunan Daerah Musi Rawas, yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Musi Rawas.

Lalu, tersangka terakhir adalah inisial Daryadi, selaku selaku Kepala Cabang Lubuklinggau PT Tapos Andalan Nusantara.

Lanjut Kajari menjelaskan, mulai hari ini Jaksa Penyidik Kejari Lubuklinggau akan melakukan penahanan di Lapas Kelas 1A selama 20 hari kedepan, yakni mulai dari 02 Agustus 2023 sampai dengan 21 Agustus 2023.

Lebih lanjut Kajari menjelaskan, penahanan dilakukan dengan alasan bahwa penyidik dasar dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

Dan atau mengulangi tindak pidana, dan tindak pidana yang disangkakan terhadap para tersangka, termasuk pasal yang bisa dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat 4 huruf A kitab Undang-undang hukum acara pidana .

Bahwa dalam hal ini ke tiga tersangka ini disangkakan melanggar Tersangka disangkakan melanggar Primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah dan ditambah UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah dan ditambah UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999.

Dalam kasus ini, jaksa juga sudah melakukan komunikasi mengenai kerugian negara dengan BPKP, dan dalam audit BPKP Sumatera Selatan, telah ditemukan kerugian sejumlah Rp6.264.583.636.

Dengan jumlah penyertaan modal dari Pemkab Musi Rawas ke BUMD PT Musi Rawas Sempurna mencapai Rp10 miliar. (*)

Comment