Lubuklinggau, wartasumsel.id- Dalam sebuah wawancara, awak media telah mengonfirmasi Manajemen WE Hotel Lubuklinggau untuk mendapatkan pemahaman mendalam terkait beberapa aspek krusial dalam operasional hotel ini.
Konfirmasi ini mencakup sejumlah isu termasuk izin peredaran minuman beralkohol, pemanfaatan sumur bor, pengelolaan IPAL, kepatuhan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), penerapan alat pencatatan transaksi pajak daerah, yang dikenal sebagai tapping box, dan penerapan upah setara Upah Minimum Regional (UMR) untuk karyawan hotel dan restoran.
General Manager WE Hotel Lubuklinggau Wietha Suwita dengan dengan tegas menyampaikan bahwa mereka telah memastikan perizinan yang diperlukan terkait dengan penjualan minuman beralkohol.
Dalam kaitannya dengan pemanfaatan sumur bor dan pengelolaan IPAL, hotel ini mengklaim telah mengadopsi praktik berkelanjutan dan ramah lingkungan untuk memastikan keberlanjutan sumber daya alam dan menjaga lingkungan sekitar, Sementara untuk K3 masih dalam tahap pengurusan.
“Sementara cuma ada Soju itu si, sebenarnya kita mau yang lain juga cuma sedang pengurusan izin. Izin yang terbit sekarang itu tipa A, jadi kita pingin tambah tipe B dan C jadi kita bisa pajang. Soju itu masuk tipe ringan tipe A, kita izinnya semua lengkap kalau gak ada izin kita gak berani mas. Kita juga mau upgrade untuk jual alkohol tipe B dan C baru kemarin banget kita ke Perizinan mempertanyakan bagaimana proses pengurusan izinnya, nah Soju sendiri itu masuknya tipe A,” jelas Wietha Suwita kepada media Rabu, (6/12/2023).
Menurut informasi satu botol soju (360 ml) rata-rata mengandung 15% alkohol. Kandungan alkohol ini tiga kali lebih tinggi dari satu kaleng bir (350 ml). Soju, sama seperti kebanyakan minuman beralkohol tinggi, memiliki kandungan kalori yang besar.
Berikut ini adalah kandungan zat gizi dalam 360 ml soju. Kalori: 405,3 kkal. Natrium: 9,5 miligram (mg). Kalium: 3,5 mg. Kalsium: 0,01 mg. Zat besi: 0,01 mg.
Adapun golongan minuman alkohol tipe A memiliki kadar alkohol 0-5 persen, golongan B memiliki kadar alkohol 5-20 persen, dan golongan C memiliki kadar di atas 20 persen.
“Sumber air tanah sumur bor, nah itu kita juga bayar pajak. Salah satu hotel yang pajaknya lumayan tinggi hampir Satu Juta kita, seperti yang saya sampaikan kita ini menyelenggarakan operasional izinnya harus lengkap termasuk IPAL. Belum lama ini juga rutin Dinasnya kesini ngambil sampel air. Kalau untuk Lift kita sedang urus, karena ternyata kalau untuk izin lift itu masuk K3. Izin K3 itu lagi pengurusan banget, jadi kemarin belum ada, karena disini tuh gak bisa ngurus mas harus ke Provinsi. Tapi saya cepatkan karena saya memang tipenya gak mau lama-lama,” tambahnya.
Terkait upah karyawan GM WE Hotel memastikan kepada media bahwa manajemen mereka telah menerapkan UMR Provinsi Sumatera Selatan bahkan untuk bidang tertentu sudah melampaui dari UMR.
“Kalau upah kita banyak yang harian, Bed Office kita udah UMR bahkan diatas itu. Kalau untuk yang operasional banyak yang training juga setelah 3 bulan atau 6 bulan baru kita bisa evaluasi untuk ketahap berikutnya,” lanjut Wietha Suwita.
Awak media juga menanyakan apakah WE Hotel telah menggunakan Tapping Box yakni alat untuk mencatat transaksi dan memastikan pajak daerah tertagih tanpa penyelewengan yang umumnya digunakan di restoran, hotel, dan hiburan di berbagai wilayah, dengan lugas GM WE Hotel ini juga menjawab bahwa mereka tidak ada masalah dengan perpajakan.
“Pajaknya ohiya ada mas, kan pajaknya restotan yang 21%, 10% pajak daerah dan 11% service atau pelayanan, kita perhotelan harus taat pajak. Kalau gak, gak mungkin berdiri sudah 5 tahun bisa digerebek orang pajak kita mas,” katanya..
Namun saat awak media meminta untuk menunjukkan izin yang katanya sudah dimiliki tersebut, GM We Hotel Wietha Suwita tidak berkenan dan mengalihkan agar media mengecek langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
“Cek aja ke DPMPTSP, pak Firmansyah itu kenal baik sama kita baru kemarin banget kita ketemu sama beliau bicara masalah keberlanjutan izin, Kemarin kita juga diskusi masalah izin alkohol sama K3 supaya leluasa untuk melebarkan market aja jadi kalau ada izinnya lebih enak tanpa khawatir. Jadi kalau mas nya datang minta izin cek aja ke DPMPTSP terbuka kok, harusnya sih terbuka,” tutup GM WE Hotel tersebut.
Dikesempatan lain, awak media mengkonfirmasi Petugas Front Office DPMPTSP Firmansyah, yang namanya dicatut oleh GM WE Hotel Wietha Suwita untuk dapat menunjukkan izin yang dimiliki oleh WE Hotel saat ini, namun petugas yang namanya direkomendasikan ini juga tidak dapat menunjukkan izin yang dimiliki oleh WE Hotel dengan dalih tidak punya wewenang, dan dikembalikan kepada pelaku usaha yang dimaksud apakah bersedia menunjukkan atau tidak.
“Kami idak biso untuk menunjukkan, karena ada di user mereka. Nah dak tau aku dak biso jawabnyo, aku disini Cuma untuk pelayanan depan dak biso ngambek kebijakan Cuma bantu wong ngurus izin. Kalau untuk izin minuman beralkohol itu langsung ke Kementerian Perdagangan namonyo Perizinan Berusaha Terintegrasi kami dak ikut campur, termasuk lain-lainnyo kami idak biso mengecek karena dak katek haknyo itu rahasia mereka. Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2021 kami tugasnyo sebagai penyelenggara perizinan bae,”
Dalam hal ini awak media seperti dipermainkan antara Manajemen WE Hotel dan DPMPTSP yang saling lempar pihak mana yang berkenan agar dapat menunjukkan bukti izin operasional yang ada saat ini. (Redaksi)
Comment