Ketua MPC Pemuda Pancasila Lubuklinggah Komentari Gudang Rongsokan Nakal 

Lubuklinggau, wartasumsel.id – Terkait perihal adanya gudang rongsokan yang diduga tak kantongi izin, yang mana mengakibatkan tumpukan sampah yang sampai ke badan jalan, dan jelas sangat meresahkan lingkungan warga sekitar dan membahayakan para pengendara pengguna jalan.

Alfiyansah Hasan selaku ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau, dan juga sebagai penduduk yang tinggal di sekitar lingkungan tersebut angkat bicara, menurutnya sebagai warga sekitar sudah pasti merasa terganggu akibat aktifitas angkut dan turun barang rongsokan apa lagi gudang tersebut tepat di jalan Fatmawati yang merupakan jalan raya lintas menuju Bengkulu yang selalu ramai dilintasi mobil dan kendaraan lainnya.

Se hendaknya pengusaha setempat menaati aturan dan memperhatikan lingkungan sekitar sebagaimana yang telah diarahkan pemerintah kota Lubuklinggau di wilayah selatan yang sudah ditetapkan sebagai wilayah pergudangan dan aktifitas bisnis lainya.

“Apa lagi tidak ada fitback bagi masyarakat setempat malah terkesan kumuh, membuat macet lalu lintas dan akan menimbulkan bau tak sedap apabila memasuki musim hujan dan akan membawa nyamuk berbahaya akibat genangan air yg menimpah gudang rongsokan,” ujar Alfian, Sabtu (9/12/2023).

Yang perlu di garis bawahi hendaknya pemerintah bergerak cepat baik dari RT, Lurah, Camat dan aparatur lainya untuk menyikapi hal ini, dan penegakkan perda melalui izin mendirikan bangunan terkesan diabaikan kalau hal ini terus dibiarkan maka akan menciderai masyarakat sekitar, demi oknum pembisnis dan pengusaha yang telah melanggar aturan demi meraup keuntungan secara personal tersebut.

“Sekali lagi kita meminta bukan gudang itu saja gudang yang ada di seluruh Kota Lubuklinggau yang bukan peruntukan wajib kita arahkan untuk pindah apabila ada yang nakal diberi sanksi penutupan sehingga ada ketegasan dari pemerintah agar tujuan Kota Lubuklinggau yang bersih rapi tertib menuju masyarakat madani dapat terlaksana,” pungkasnya. (Tim)

Comment