Lubuklinggau, wartasumsel.id- Sangat di sayangkan diduga We Hotel Lubuklinggau mempekerjakan karyawan kontrak selama 4 tahun namun tidak menerima uang kompensasi saat putus kontrak dan tidak memiliki BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja, Akhirnya mantan karyawan kontrak laporkan WE Hotel ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Senin (11/22/23).
Hal tersebut di benarkan oleh Selvy Kartika (30) salah satu mantan Karyawan Kontrak WE Hotel Lubuklinggau ketika di wawancarai Wartawan VOA.CO.ID di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Lubuklinggau.
“Iya saya datang ke Disnaker ini untuk menanyakan, beberapa poin sekaligus melaporkan karena selama 4 tahun saya bekerja di WE Hotel hingga putus kontrak saya tidak menerima uang kompensasi sedikitpun dan belum perna mendapatkan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan tidak perna mendapatkan cuti tahunan,” Kata Selvy Kepada Wartawan.
Lanjut Selvy menuturkan Karena karyawan kontrak berhak mendapatkan uang kompensasi, Karyawan kontrak yang mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus berhak menerima uang kompensasi saat masa kontrak berakhir, besaran uang kompensasi tergantung pada upah dan masa kerja karyawan dengan ketentuan sebagai berikut :
A. Masa kerja selama 12 bulan terus menerus diberikan 1 bulan upah
B. Masa kontrak 1 bulan lebih atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan atau lebih besar dari 12 bulan maka perhitungannya, masa kerja 12 bulan di kali 1 bulan upah. Papar Selvy.
Selain itu Menurut Perpres No. 19 tahun 2016, semua anggota perusahaan wajib didaftarkan untuk BPJS kesehatan yang sudah bekerja lama dalam perusahaan. Hal ini berarti meliputi semua pekerja tetap dan juga yang bekerja kontrak di atas 3 bulan.
Untuk karyawan kontrak di bawah tiga bulan, perusahaan tetap wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS jaminan kerja berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
Setelah nanti bekerja di atas tiga bulan karena perpanjangan kontrak, nanti perusahaan wajib mendaftarkan si karyawan ke program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian dan jaminan kesehatan terhitung saat perpanjangan kontrak dimulai.
“Dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana
Sanksi administratif yang dimaksud, berupa, Teguran tertulis. Denda, atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu, Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Sementara HRD WE Hotel Lubuklinggau ketika ditemui wartawan Kemarin terkait laporan Selvi di Dinas Ketenagakerjaan, belum bisa menjawab “saya tidak bisa memberi keterangan karena saya belum berkoodinasi dengan atasan.” Ungkap HRD WE Hotel Lubuklinggau kepada wartawan. (*)
Comment