Wartasumsel.id, LUBUKLINGGAU – Pihak penyidik Polres kota lubuklinggau telah melaksanakan tugasnya, pemeriksaan saksi tersebut di laksanakan oleh Bripka Rizal, adapun yang di mintai keterangan adalah Anton dan Tika istri korban pemeriksaan tersebut keduanya didampingi oleh Advokat/pengacara nya SUHARYONO, S.H.,M.H. & ILHAM, S.H.,M.H. dan alhamdulilah pihak polres telah bekerja dan sangat sigap dalam melaksanakan tugasnya kedua saksi tersebut sudah di mintai keterangan untuk melengkapi BAP atas peristiwa pemukulan yang telah dilapor kan oleh saudara Eko pada Polres Kota Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan, Senin (27/05/2024).
Saksi yang di mintai keterangan menjelaskan sedetil detil nya soal dugaan perbuatan tindak pidana pemukulan terhadap saudara Eko sebagai pemilik salah satu ganti oli di Kota Lubuklinggau. Pemeriksaan saksi tersebut juga menghadirkan saksi yang ada di tempat kejadian (Irwansyah, S.H.) beliau juga di mintai keterangan yang kebetulan saat kejadian bang Irwansyah, S.H. tersebut melihat langsung kejadiannya.
Pihak/petugas pemeriksa menanyakan tentang kronologi kejadian sebagaimana di jelas kan oleh Irwansyah, S.H. Kebetulan sedang menganti oli mobil di tempat saudara Eko, yang memang kebetulan langganan sudah dari dulu
Di sela pertanyaan yang di berikan oleh pihak yang berwajib (Polisi) sebagai pemeriksa kepada saudara Anton dan Tika yang dijawab dengan tenang oleh anton dan Tika begitupun Irwansyah, S.H. serta Rupi yang menjelaskan dengan sebenar benar nya soal kejadian tersebut, ditambah lagi pihak korban memiliki Vidio kejadian.
Harapan saudara eko meminta ke pihak Polres Kota Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan untuk menindak lanjuti soal laporan pemukulan terhadap dirinya tersebut, karna bukan kali ini saja tapi sudah beberapa kali saya masih sabar dan sampai saya di pukul di keroyok oleh pihak Sukimin dan Ely Johan serta anak Sukimin (Felix) terhadap diri saya hari itu yang membuat di beberapa bagian tubuh saya memar dan terasa sangat sakit jelas Eko kepada awak media. (Rilis)
Comment