WartaSumsel.id, Lubuklinggau, Minggu, 30 Maret 2025 – Pemerintah Kota Lubuklinggau telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.2.1/18/PEM/2025 tentang Himbauan Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M. Surat edaran tersebut seharusnya menjadi bentuk komitmen Pemkot dalam menjaga ketertiban dan kesucian bulan Ramadhan, dengan melarang operasional tempat hiburan malam selama periode tersebut. Namun, realitas di lapangan menunjukkan fakta yang bertolak belakang. Hingga saat ini, banyak tempat hiburan malam di Lubuklinggau masih tetap beroperasi secara bebas, tanpa adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kota.
Cipayung Plus Kota Lubuklinggau, yang terdiri dari GMNI, PMII, SAPMA PP, KAMMI, dan PERMAHI, mengecam keras ketidaktegasan Wali Kota Lubuklinggau dalam menegakkan aturan yang telah dibuatnya sendiri. Himbauan yang dikeluarkan pemerintah hanyalah sebatas formalitas tanpa ada pengawasan dan eksekusi yang nyata di lapangan.
“Kami menilai ini adalah bentuk inkonsistensi dan kegagalan pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya. Jika Wali Kota Lubuklinggau benar-benar serius dengan aturan yang telah ia buat, maka harus ada langkah konkret untuk memastikan implementasi kebijakan ini. Namun, faktanya, tidak ada tindakan nyata. Ini hanya mencerminkan lemahnya keberanian Pemkot dalam menegakkan aturan yang seharusnya dijalankan tanpa kompromi,” Ujar Bung Exley Pradika Ketua GMNI.
Cipayung Plus menegaskan bahwa surat edaran tersebut seharusnya bukan sekadar wacana kosong yang dibuat untuk sekadar menggugurkan kewajiban. Jika Pemkot Lubuklinggau benar-benar memiliki komitmen moral dan administratif, seharusnya ada mekanisme pengawasan yang jelas, termasuk razia rutin, penindakan administratif, hingga pencabutan izin usaha bagi tempat hiburan malam yang melanggar.
“Kami tidak ingin pemerintah hanya sekadar berbicara tanpa aksi. Jika masih banyak tempat hiburan malam yang beroperasi, itu berarti ada pembiaran sistematis yang terjadi. Apakah Pemkot Lubuklinggau memang sengaja menutup mata, atau ada kepentingan tertentu yang bermain di balik ini semua?” Dilanjutkan Oleh Miftah Ketua PMII dengan nada kritis.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat yang berharap adanya ketegasan dari Pemkot dalam menjaga suasana Ramadhan tetap kondusif. Cipayung Plus Kota Lubuklinggau menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret dari Wali Kota Lubuklinggau, maka mereka akan turun ke jalan untuk menuntut kejelasan dan menekan pemerintah agar menjalankan kebijakan yang sudah dibuat dengan penuh tanggung jawab.
“Ditambah lagi kami baru saja mendapatkan Informasi Bahwa akan ada Party di Salah satu Tempat Hiburan dengan Menghadirkan DJ di Suasana Idul Fitri Nanti, Maka itu Kami Cipayung Plus Lubuklinggau Menolak Kehadiran ” DJ Syantik ” di Cafe D’best Lubuklinggau dan mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau Untuk Segera mencabut Izin tempat – tempat Hiburan Malam yang telah Melanggar Aturan yang berlaku, Kami siap melakukan aksi massa yang besar – besaran jika Hal ini tidak diindahkan serta tidak ada langkah nyata dari pemerintah daerah. Aturan yang dibuat harus ditegakkan, dan ini bukan soal kompromi. Jika Wali Kota tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik, maka ini akan menjadi catatan buruk dalam kepemimpinannya,” Tegas Bung Ahmad J Prayogi Ketua SAPMA PP.
Lalu Kemudian ditambahkan lagi ” Sebagai awal dari pemerintahan yang baru Walikota dalam hal ini Yoppy, haruslah menunjukkan kerja konkret dalam menindak tempat hiburan yang melanggar, jangan sampai seolah pemerintah diam dan acuh atas tindakan para pelaku usaha. Jangan sampai masyarakat yang menindak sediri, lantas apa peran pemerintah jika memang kami cipayung plus yang bergerak” Tambah Tommi Ketua KAMMI.
Cipayung Plus Lubuklinggau menutup pernyataan ini dengan
” Maka kami Mendesak agar Pemkot segera mengambil langkah tegas. Jika tidak, maka Kami siap menjadi garda terdepan dalam mengawal isu ini dan memastikan bahwa hukum dan kebijakan dijalankan sebagaimana mestinya.” ujar Yolanda Ketua Permahi. (MasYad)