Musi Rawas — Dugaan penyelewengan BBM bersubsidi kembali mencuat di SPBU 24.316.199 yang berlokasi di Jalan Muktamar, Kelurahan Q1 Tambak Asri, Kabupaten Musi Rawas. Meski telah berkali-kali diperingatkan dan diberitakan berbagai media, SPBU ini diduga tetap nekat menyalurkan Solar dan Pertalite bersubsidi ke puluhan jerigen dan mobil modifikasi.
Aksi kecurangan tersebut bahkan dilakukan secara terang-terangan, mulai dari siang hari hingga menjelang subuh. Aktivitas itu diduga dilakukan dengan pola dan modus tertentu yang telah diatur pihak SPBU untuk mempermudah pengisian sekaligus menghindari pantauan aparat.
Mobil Modifikasi & Jerigen Parkir di Dalam Areal SPBU
Selasa (1/12/2025), sejumlah awak media melihat beberapa mobil modifikasi hilir mudik dan parkir di dalam halaman SPBU. Mobil-mobil itu terlihat membawa jerigen besar serta tangki rakitan.
Karena curiga, Guspian selaku Koordinator ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional) Sumatera Selatan bersama awak media melakukan pengecekan langsung. Hasilnya, dugaan itu terbukti: kendaraan tersebut memang berisikan jerigen dan tangki modifikasi yang diperkirakan digunakan untuk menampung BBM bersubsidi.
Modusnya diduga sederhana: kendaraan modifikasi dibuat seolah-olah sedang antre mengisi BBM seperti konsumen biasa, tetapi sebenarnya melakukan pengisian ke jerigen dan tangki tambahan.
Jelas Melanggar Perpres dan UU Migas
Padahal aturan berlaku sangat jelas dan tegas.
1. Perpres Nomor 15 Tahun 2012 mengatur bahwa pembelian Solar bersubsidi bagi usaha mikro hanya maksimal 100 liter per hari, dan itu pun wajib menggunakan surat rekomendasi resmi dari pemerintah setempat.
Namun di SPBU 24.316.199, pengisian diduga dilakukan berkali-kali, dalam volume besar, bahkan menggunakan mobil modifikasi yang jelas bukan kategori konsumen usaha mikro.
2. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 secara tegas melarang pembelian Pertalite menggunakan jerigen tanpa rekomendasi resmi untuk kebutuhan tertentu seperti pertanian atau perikanan.
3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 juga melarang SPBU melayani pembelian BBM menggunakan jerigen karena alasan keselamatan dan potensi penyalahgunaan.
4. UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 mempertegas bahwa:
Penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM tanpa izin dapat dipidana 3–5 tahun penjara.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar (Pasal 55).
Namun berbagai ketentuan tersebut tampaknya “tidak berarti apa-apa” di mata SPBU Q1 Tambak Asri, yang diduga tetap melayani pengisian jerigen dan mobil modifikasi tanpa hambatan.
Praktik Terlarang, Namun Diduga Kebal Hukum
Walaupun berulang kali kedapatan melayani pengisian jerigen secara ilegal, hingga kini SPBU 24.316.199 tidak pernah terlihat mendapatkan sanksi tegas. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pihak SPBU “kebal hukum” atau sengaja dibiarkan sehingga praktik kecurangan berlangsung terus-menerus.
Padahal SPBU jelas dilarang:
Menjual Solar bersubsidi menggunakan jerigen.
Melayani kendaraan modifikasi yang digunakan untuk menimbun BBM.
Menjual BBM bersubsidi untuk dijual kembali, termasuk ke industri rumahan, pabrik, maupun mobil galian C.
Aturan Jelas, Pengawasan Lemah
Pertamina bahkan telah menetapkan aturan ketat:
Solar dan Premium (subsidi) tidak boleh dijual ke jerigen, apalagi untuk dijual kembali.
Pertalite dan Pertamax boleh menggunakan jerigen hanya jika berbahan logam, bukan plastik.
Dexlite boleh menggunakan plastik tertentu HDPE2.
Tetapi fakta di lapangan menunjukkan SPBU 24.316.199 tetap melayani jerigen plastik, diracik dalam mobil-mobil modifikasi, dan diduga kuat dialihkan untuk tujuan komersial. (MasYad)
