Wartasumsel.id, MURATARA – Masyarakat Desa Maur Lama dan BPD yang di dampingi oleh DPC LIN Muratara melapor perihal dugaan Korupsi Dana Desa (DD) yang salah satu poin laporan tidak di bangun Sumur Bor Anggaran ADD tahun 2023.
Takut di minta pertanggung jawaban oleh pihak Kejaksaan Pemerintah Desa Maur Lama membangun dadakan Sumur Bor di area Kantor Kepala Desa Maur Lama,
Hal ini di ketahui pada tanggal (24/04/2024) sempat di dokumentasi oleh warga.
Hendra Bahalis Ketua DPC LIN Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menyayangkan atas Pembangunan yang di lakukan oleh Kades Maur Lama, seharusnya anggaran itu di siapkan terlebih dahulu, lalu Musyawarah dengan masyarakat dan BPD untuk melakukan perencanaan desa melalui forum Musrenbangdes.
“Ini ngawur penggunaan DD dan ADD semuanya ada aturan yang di langgar oleh Kades terkait teknis pembangunan Desa, ini bukan Negara Konoha, sebaik nya aparat Hukum lebih jeli melihat tingkah pemerintah Desa mengunakan Anggaran Negara semuanya,” jar Hendra.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) merupakan kegiatan musyawarah tahunan yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa dalam jangka waktu satu tahun dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat berdasarkan Permendagri nomor 114 tahun 2014, diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Terus di tuangkan dalam Musrenbang Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa oleh Penjabat Kepala Desa (Pasal 45).
Bila ada perubahan pembangunan. harus Musrenbang Desa Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
dan/atau Rencana Kerja Pemerintah Desa (Pasal 46 dan 47).
Musbangdes: Musyawarah persiapan pelaksanaan kegiatan desa (Pasal 54, Ayat (2), Huruf a)
Perlu adanya Musbangdes: Rapat kerja pelaksanaan kegiatan (Pasal 63) Musbangdes: Rapat kerja membahas dan menyepakati perubahan pelaksanaan kegiatan (Pasal 66), Musbangdes: Rapak Kerja Peneyelesaian Masalah (Pasal 67, Ayat (3), Huruf d). Hal ini harus di pelajari oleh Pemdes Maur Lama
Selanjutnya adanya Musyawarah Desa Penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa (Pasal 70). Ini tidak pernah di lakukan sudah di jelaskan oleh BPD.
Musyawarah Desa Pengelolaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pasal 84, Ayat (2)).Musyawarah Desa kegiatan pemberdayaan masyarakat yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota (Pasal 84, Ayat (5).
Musyawarah Desa Evaluasi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang
dilaksanakan oleh Desa (Pasal 91, Ayat (1), Huruf e).
Demikian informasi tentang aturan musyawarah di Desa berdasarkan Permendagri Nomor 114 tahun 2014 ini juga harus di pelajari oleh semua pemerintah Desa,
Sebab Anggaran DD dan ADD bukan milik pribadi dan seenaknya di gunakan, apa lagi tahun 2024 pihak KPK sudah mebidik pengunaan DD. Tegasnya.
Jadi hal yang dilakukan oleh pemerintah Desa Maur Lama mengunakan anggaran 2023 di laksanakan tahun 2024 itu adalah Keliru. (*)