Dinas Bina Marga Kabupaten Musi Rawas menjadi sorotan atas temuan 37 Miliar di LHP Kepatuhan

Wartasumsel.id, MUSI RAWAS – Dianggap Gagal, Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) menyoroti Kinerja dari Proses Perencanaan dan Penganggaran Belanja Modal Jalan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Musi Rawas yang dinilai menghambur-hamburkan uang negara hingga mencapai Puluhan miliar.

 

Dimana terdapat temuan, lebih kurang 37 Miliar rupiah dari 85 pekerjaan yang perencanaan alokasi Dananya untuk pekerjaan jalan desa dan kelurahan justru untuk pembangunan Jalan yang bukan merupakan Jalan Kabupaten.

 

Doni Ariansyah Koordinator APAK mengatakan, ada 85 Paket dari 102 paket pekerjaan yang dikerjakan dengan anggaran APBD Kabupaten Musi Rawas tahun 2023 justru dikerjakan untuk pekerjaan jalan bukan merupakan jalan Kabupaten.

 

Hal tersebut diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Belanja Daerah tahun anggaran 2023 pada pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan Insentif terkait, yang salah satunya membedah temuan kejanggalan hasil kinerja PUBM Musi Rawas yang dinilai merugikan keuangan Negara mencapai puluhan miliar.

 

” Ditemukan hasil Pemeriksaan BPK, dimana Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik diketahui terdapat sebanyak 85 paket pekerjaan jalan yang bukan merupakan jalan kabupaten,” Ungkap Doni.

 

Doni menambahkan, Pekerjaan tersebut merupakan pembangunan dan rekonstruksi jalan desa dan jalan kelurahan. Adapun nilai paket pekerjaan sebesar Rp37.139.227.000,00 yang terdiri dari Belanja Modal sebesar Rp31.229.227.000,00 dan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat sebesar Rp5.910.000.000,00.

 

Aliansi Pemuda Anti Korupsi menilai Proses Perencanaan dan Penganggaran Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan

Irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dinilai Kurang Memadai dan PUBM Musi Rawas dianggap Gagal, dalam menjalankan tugas mengelola keuangan Negara.

Jika dilihat dari perencanaan anggaran, maka anggaran Belanja Modal untuk

pekerjaan jalan desa dan kelurahan tidak tepat karena output atas pekerjaan tersebut tidak menjadi aset pemerintah daerah. Selain itu, terhadap kondisi tersebut secara tidak langsung akan menambah load pekerjaan di Dinas PUBM yang membebani Dinas PUBM dalam melaksanakan tupoksinya.

 

“Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan dan pengawasan kegiatan tersebut di atas,

seharusnya pekerjaan yang bukan merupakan jalan kabupaten dan tidak akan menjadi Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa pada SKPD teknis yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang lebih relevan,” lugas Koordinator APAK.

 

Dalam LHP Kepatuhan tahun 2023 juga terdapat temuan Kelebihan Pembayaran atas Kekurangan Volume 50 Paket Pekerjaan, Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dinas PUBM senilai Lebih dari Rp1.3 Miliar.

 

Juga terdapat Kelebihan Perhitungan Dua Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi pada Dinas PUBM dan temuan Pertanggungjawaban Belanja Pemeliharaan Kendaraan pada Dinas PUBM.

 

Atas Hal tersebut Koordinator APAK meminta Kepala Dinas PUBM untuk mundur dari jabatannya, karena dianggap Gagal dalam memimpin dan menjalankan tugas sebagai Pengguna Anggaran.

 

“Atas temuan tersebut, saat ini kami tengah melakukan kajian dan analisa serta mengumpulkan bukti-bukti lapangan, tentunya sebagai kontrol. Dan tidak menuntut kemungkinan kami juga akan melakukan upaya pelaporan kepada penegak hukum, karena satu alat bukti dari hasil pemeriksaan BPK sudah dipastikan, Secepatnya kami akan penuhi bukti lapangan,” tegas Doni. (*)