DPRD Kota Lubuklinggau Gelar Paripurna Internal Bahas Pertanggungjawaban APBD 2023

LUBUKLINGGAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau melaksanakan Rapat Paripurna Internal untuk mendengarkan laporan dari Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2023, 8 JUli 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Lubuklinggau, Hambali Lukman.

Dalam rapat paripurna ini, setiap Pansus menyampaikan hasil evaluasi dan kajian mereka terhadap pelaksanaan APBD 2023. Laporan tersebut mencakup tinjauan atas berbagai aspek anggaran, seperti pencapaian target pendapatan daerah, efektivitas pengeluaran anggaran, serta kendala yang dihadapi dalam realisasi program dan kegiatan sepanjang tahun anggaran.

Hambali Lukman dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Pansus yang telah bekerja keras dalam menyusun laporan tersebut.

“Laporan dari Pansus ini menjadi dasar penting bagi kami dalam mengevaluasi pelaksanaan anggaran tahun lalu. Kami ingin memastikan bahwa anggaran daerah dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi,” ujar Hambali.

Rapat paripurna ini merupakan langkah penting bagi DPRD Kota Lubuklinggau dalam menjalankan fungsi pengawasan atas penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah.

Hasil pembahasan dari Pansus akan menjadi masukan bagi pemerintah kota untuk meningkatkan pengelolaan APBD di tahun mendatang, sehingga dapat lebih efektif dalam memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat Lubuklinggau.

Dengan adanya evaluasi ini, DPRD berharap agar pertanggungjawaban APBD 2023 dapat menjadi landasan yang kokoh dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang lebih baik di masa mendatang.

Comment