LUBUKLINGGAU, wartasumsel.id- Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan dana penyertaan modal daerah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel.
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah Mantan Direktur BUMD PT Mura Sempurna, Andriyanto; kedua staf khusus Bupati Musi Rawas bidang percepatan pembangunan, Ismun Yahya; dan Dariyadi dari PT Tapos Andalan Nusantara yang bekerjasama dengan pihak BUMD PT Mura Sempurna dalam bisnis buah sawit atau yang dikenal sebagai Tanam Buah Segar (TBS).
Terpisah Efendi koordinator yayasan pucuk “Terkait penetapan tersangka Dan penahanan kasus dugaan Korupsi penyertaan modal Badan usaha milik daerah (BUMD) mura sempurna oleh kejaksaan negeri Lubuklinggau kami dari yayasan pucuk mengapresiasi atas kinerja kejari Lubuklinggau dimana berdasarkan siaran persnya telah menetapkan tiga orang tersangka, ujarnya pada Jum’at 04-07-2023
Dan harapan kami agar pihak kejari Lubuklinggau dalam proses hukum ini tidak berhenti pada penetapan tersangka tersebut, kami menyakini bahwa Ada pihak lain yang terlibat yang mana pihak ini mempunyai kewenangan luas dalam kontek selaku pemegang saham Dan pemegang kebijakan pada komposisi struktur BUMD mura sempurna, karena yang kami cermati dari aspek hukumnya Ada kontruksi hukum yang terputus dalam penanganan perkara pidana, ringkasnya. (*)