MUSI RAWAS — Persoalan klasik mahalnya harga pupuk subsidi kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas. Komisi II DPRD Musi Rawas yang dipimpin langsung Ketua Komisi II, Amir Hamzah, menggelar rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas keluhan petani yang membeli pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Kamis (18/12/2025), di ruang rapat DPRD Musi Rawas.
Rapat ini digelar menyusul terus bermunculannya keluhan petani di lapangan, meski pemerintah pusat maupun daerah telah berulang kali menegaskan bahwa harga pupuk dari gudang hingga ke tangan petani tidak dibenarkan adanya biaya tambahan apa pun. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: petani masih harus merogoh kocek lebih dalam untuk mendapatkan pupuk yang seharusnya disubsidi negara.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang lemahnya pengawasan distribusi pupuk, serta dugaan adanya permainan harga di tingkat distributor maupun kios pengecer. Padahal, pupuk merupakan kebutuhan vital bagi keberlangsungan produksi pertanian. Jika harganya terus melambung tanpa dasar yang jelas, petani kecil menjadi pihak yang paling dirugikan dan terancam gagal meningkatkan hasil panen.
Di Kabupaten Musi Rawas sendiri, tercatat terdapat lima distributor pupuk resmi, yakni CV Sapa, CV Musi Jaya, CV Berkah Tani, CV Berkah Tani Jaya, dan CV Roda Mas (Kios 38). Selain itu, wilayah distribusi juga telah ditangani oleh pihak-pihak yang namanya dikenal publik, seperti Hendro (Tugumulyo), Ngadi (Purwodadi), Dodi (Megang Sakti), dan Chandra (Terawas). Dengan struktur distribusi yang terbilang jelas, publik mempertanyakan mengapa praktik penjualan pupuk di atas HET masih terus berulang setiap musim tanam.
Komisi II DPRD Musi Rawas menilai persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sepele. Pengawasan harus dilakukan secara nyata, bukan hanya melalui laporan administratif. Pemerintah daerah dan instansi terkait diminta turun langsung ke lapangan, menelusuri jalur distribusi dari gudang hingga kios, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.
Anggota Komisi II DPRD Musi Rawas, Supandi, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi distributor maupun pengecer untuk menjual pupuk di luar ketentuan harga.
> “Kami berharap seluruh distributor dan pihak yang terlibat dalam penyaluran pupuk di Kabupaten Musi Rawas mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan. Dengan lima distributor resmi, seharusnya tidak ada alasan pupuk menjadi mahal di tingkat petani. Jika petani terus dirugikan, yang terancam bukan hanya hasil panen, tetapi ketahanan pangan daerah,” tegas Supandi.
Nada peringatan juga datang dari International Komisi II, yang meminta agar petani tidak terus dijadikan korban dari rantai distribusi pupuk yang tidak bertanggung jawab.
> “Petani jangan sampai dijadikan korban dari rantai distribusi pupuk yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah dan seluruh pihak terkait wajib memastikan distribusi pupuk berjalan sesuai aturan dan benar-benar berpihak pada petani,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Musi Rawas, Hayatun Nofrida, kembali menegaskan bahwa tidak ada pembenaran atas adanya biaya tambahan dalam pendistribusian pupuk subsidi.
> “Harga pupuk dari gudang sampai ke petani tidak boleh dibebani biaya tambahan apa pun. Jika di lapangan ditemukan harga pupuk yang melampaui ketentuan, maka hal tersebut harus segera ditelusuri dan dipertanyakan,” tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan mulai dari distributor hingga kios pengecer, guna memastikan pupuk benar-benar diterima petani sesuai harga resmi.
Dengan sorotan tajam dari legislatif, peringatan organisasi pengawas, dan penegasan pemerintah daerah, masyarakat kini menunggu tindakan nyata, bukan sekadar rapat dan pernyataan. Jika praktik penjualan pupuk di atas HET terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib petani, tetapi masa depan ketahanan pangan Kabupaten Musi Rawas.
