Kades di Kabupaten Musi Rawas ini Pecat Seluruh Perangkat Desa, Katanya Masyarakat Ingin Perubahan

MUSI RAWAS, wartasumsel.id- Kepala Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas pecat seluruh Perangkat Desa tanpa tersisa. Sabtu, (3/6/2023).

Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kades Ketuan Jaya Hendri Saputra, dengan judul Ucapan Terima tertanggal 30 Mei 2023 tersebut menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Perangkat Desa yang lama, atas pengabdian dan dedikasinya selama bertugas. Serta permohonan maaf, karena tidak bisa memberikan perpanjangan SK kepada yang dimaksud.

Sekretaris Desa Ketuan Jaya Muri Darmawan yang tidak luput dari pemecatan menduga, pemberhentian seluruh Perangkat Desa dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa tersebut lantaran Perangkat Desa yang lama dianggap sudah tidak sejalan dengan Kepala Desa saat ini yakni Hendri Saputra.

“Alasan Kades kemarin dalam forum, kita tidak sejalan. Dimane tidak sejalan e sedangkan bejalan lagi belum,” ujarnya.

Dijelaskan Muri Darmawan, total Perangkat Desa Ketuan Jaya yang dipecat oleh sang Kades berjumlah 13 orang, terdiri dari Sekretaris Desa, Kasi, Kaur, 5 Kadus dan Staf. Kades beralasan pemberhentian tersebut berdasarkan instruksi dari Kecamatan, dan memang merasa sudah tidak sejalan dengan Perangkat Desa yang lama.

“Aku la due kali konfirmasi ke Kecamatan, yang pertame itu hari Jum’at, (26/5/2023) mengenai masalah dugaan manipulasi data hasil musyawarah yang telah dilakukan pada hari Kamis, (25/5/2023). Hal tersebut dikarenakan Kepala Desa dan Ketua BPD tidak mau menandatangani surat hasil musyawarah yang telah disetujui didalam forum, dengan alasan ingin konfirmasi terlebih dahulu ke Kecamatan. Namun ketika kami tunggu di Kecamatan, hasil berita acara dalam musyawarah tersebut telah dimanipulasi oleh Kades dan Ketua BPD. Dan disana Camat tidak merespon apa yang saya utarakan,” lanjut Muri Darmawan.

Muri Dawmawan menambahkan, dirinya kembali mendatangi Kantor Camat Muara Beliti pada hari Rabu, (31/5/2023) untuk meminta penjelasan, mengenai alasan diberhentikannya seluruh Perangkat Desa Ketuan Jaya.

“kemudian hari Rabu, untuk kedua kalinya saya menanyakan hal tersebut dan mempertegas, apa yang membuat Kades memberhentikan atau tidak memanjangkan SK Perangkat Desa Ketuan Jaya. Ternyata pihak Kecamatan menyatakan bahwa SK Perangkat Desa itu berdasarkan SK PJ, bukan menurut Permendagri dan Perbup,” ungkap Muri Darmawan.

Sementara Kades Ketuan Jaya Hendri Saputra hanya mengatakan, bahwa alasan pemberhentian Perangkat Desa yang lama tersebut merupakan keinginan masyarakat untuk melakukan penyegaran dan perubahan.

“Kami masyarakat ingin penyegaran dan perubahan,” tuturnya Minggu, (4/6/2023).

Ketika dimintai keterangan lebih lanjut, apakah benar pemberhentian seluruh Perangkat Desa tersebut merupakan instruksi dari Kecamatan Muara Beliti, Kades Ketuan Jaya Hendri Saputra enggan berkomentar.

Dikesempatan lain Camat Muara Beliti Supriyadi, ketika dimintai konfirmasi belum bersedia untuk memberikan tanggapannya, sang Camat justru meminta agar awak media mengkonfirmasi hal tersebut ke bawahannya terlebih dahulu, atau datang langsung ke Kantor Kecamatan Muara Beliti.

“Kito Ado kasih pem, sekcam, konfirmasi samo mereka dulu. Atau besok ke kantor be,” ujar sang Camat Minggu, (4/6/2023).

(Tim)