Kepala DPMD dan Camat STL Ulu Terawas Tegur Sikap Arogansi Kades Babat

Empat Lawang500 Views

MUSI RAWAS, wartasumsel.id- Menanggapi perihal viral nya video berdurasi 01.41 menit dan pemberitaan di media yang diduga di perankan oleh oknum Kepala Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, yang mana terlihat didalam video tersebut seseorang sedang marah-marah dan diduga melakukan pemberhentian sepihak dengan cara menyodorkan surat pernyataan pengunduran diri kepada beberapa perangkat desanya dengan alasan yang belum jelas.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Rawas, Bapak H Sarjani S.Sos., M.Si, menanggapi hal tersebut, seperti yang disampaikannya bahwa beliau sangat menyayangkan sikap dari oknum Kepala Desa tersebut.

” Harusnya tidak bersikap arogansi seperti itu, bisa diselesaikan dengan baik, dan tetap berpedoman dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Ketika ditanya tentang aturan tentang pemberhentian perangkat desa, Sarjani pun menjelaskan bahwa aturannya sudah jelas dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Rawas sebelum serta sesudah pelantikan telah menyampaikan aturan-aturan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Seperti tertuang pada, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) menjelaskan bahwa:
a. Kepala Desa memberhentikan karena alasan meninggal dunia, permintaan dengan camat.
b. Perangkat Desa berhenti karena alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan karena:
a) Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b) Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
c) Berhalangan tetap;
d) Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa; dan
e) melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

” Aturan diatas sudah jelas, dan aturan-aturan tersebut juga bisa di lihat di laman Google,” papar Sarjani.

Pada kesempatan yang sama ketika di hubungi melalui telpon seluler Hartama selaku Camat Kecamatan STL Ulu Terawas, menambahkan juga bahwa sebelum pelantikan kades serentak dan setelah pelantikan kades serentak, baik Kades Babat maupun Kades Pasenan sudah saya panggil dan sudah saya sampaikan untuk tidak melakukan pemberhentian perangkat desa yang sudah ada tanpa alasan yang kuat. Pemberhentian perangkat desa dpt dilakukan apabila telah memenuhi prosedur dan syarat-syarat yang memungkinkan untuk itu.

Ketika ditanya soal 9 perangkat desa babat yang diberhentikan oleh kades dengan cara menyodorkan surat pernyataan disertakan emosi kemarin, apakah ada tertuang pada pada 5 item Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tersebut ndo?

” Itulah kira-kira petunjuknya adinda dan itu sudah saya berikan sama beliau,” jelas Camat. (Vhio)

Comment