Masyarakat Desa Pelawe Setop Angkutan PT SMD, Tuntut Hak Sebagai Pekerja yang Belum Terpenuhi

MUSI RAWAS, wartasumsel.id- Masyarakat Desa Pelawe, Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu, Kabupaten Musi Rawas stop Lalu Lintas angkutan Crude Oil PT Seleraya Merangin Dua, Jum’at (17/02/2023).

Penutupan lajur angkutan yang entah kali berapa dilakukan ini sebagai bentuk protes, atas belum direaliasikannya tuntutan masyarakat, yang meminta penambahan tenaga kerja warga lokal di PT Seleraya Merangin Dua.

Menurut Koordinator aksi Hari Azurichi, berdasarkan Peraturan Bupati Tahun 2016 Bab 6 Pasal 8 ayat (1) dijelaskan bahwa tenaga kerja lokal untuk Wilayah Kabupaten Musi Rawas yakni 40 %.

“Dikarenakan aset Perusahaan berada di ring dua Desa Pelawe, maka masyarakat Desa Pelawe menuntut hak tersebut,” kata Hari Azurichi.

Masyarakat meminta hak mereka sebanyak 40 % tenaga kerja lokal tersebut, diberikan kepada masyarakat Desa Pelawe untuk dipekerjakan di PT Seleraya Merangin Dua.

Berdasarkan fakta, tenaga kerja lokal dari Desa Pelawe yang ada di PT Seleraya Merangin Dua hingga saat ini, belum mencapai kuota 40 % yang dimaksud.

Awak Media wartaisumsel.id akan segera mengkonfirmasi PT Seleraya Merangin Dua, mempertanyakan bagaimana tanggapan terhadap tuntutan masyarakat tersebut.

(Yuyung)

Comment