Wartasumsel.id, Musi Rawas – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dengan agenda penetapan Keputusan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2023 dan penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Musi Rawas Anggaran Tahun 2023 molor hingga 6 jam.
Agenda yang dijadwalkan pada Selasa, 30 April 2024, pukul 10.00 WIB ini hingga pukul 16.00 WIB belum kunjung dimulai. Terlihat hanya ada Ketua DPRD dan Sekda beserta segelintir anggota yang baru mengisi kursi singgasananya.
Sekretaris Dewan H Elbaroma beralasan bahwa padam listrik menjadi penyebab utama molornya Paripurna DPRD ini. “Yo kito masih nunggu listrik, ado kendala dengan gardu induk PLN. Ini kito upayakan untuk minjam genset dari PLN,” ungkap Sekwan kepada media.
Pada pukul 16.08 WIB rapat paripurna dimulai, namun jumlah anggota yang hadir hanya 17 orang dari 40 total anggota, sedangkan syarat Kuorum untuk dimulainya rapat paripurna adalah kehadiran anggota sebanyak 26 orang.
Meski tidak kuorum secara jumlah kehadiran anggota, paripurna DPRD dalam rangka penetapan Keputusan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2023 dan penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Musi Rawas Anggaran Tahun 2023 tetap dilaksanakan.
Hal ini berdasarkan rekomendasi dari 2 anggota DPRD yakni Alamsyah Manan dari Partai Demokrat dan Yudi Pratama dari fraksi PDI Perjuangan, yang menganggap bahwa Paripurna istimewa ini bersifat sangat penting untuk evaluasi kinerja eksekutif sehingga harus tetap dilaksanakan.
Dalam rapat paripurna ini Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud absen dan digantikan oleh Sekda H Ali Sadikin. (*)
Comment