LUBUKLINGGAU, wartasumsel id- Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Rawas Nkto Maphilindo, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Jum’at, (10/3/2023).
Pemanggilan Kepala Disperkim Kabupaten Musi Rawas tersebut mengenai pengadaan atau pembelian lahan seluas 1,5 Hektare di Dusun 5, Desa Muara Kati Baru 1, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) pada tahun 2021.
Pembeliaan lahan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman senilai Rp 585.000.000.
Pengadaan lahan inilah yang membuat Kepala Dinas Perkim Kabupaten Musi Rawas, Nito Maphilindo harus merasakan kursi panas penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Sekitar pukul 11.45 WIB terlihat kepala Disperkim Musi Rawas Nito Maphilindo, menggunakan pakaian olahraga dengan didampingi Kabid Pertanahan Herianto keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Sambil tergesa-gesa menuju pintu keluar, Nito Maphilindo mengatakan bahwa kehadirannya untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi, dan pihak Bagian Hukum Setda Kabupaten Musi Rawas juga turut diperiksa.
“Konfirmasi dan klarifikasi, tanyo bae di ini, tadi bagian hukum jugo keno”, ujarnya dengan singkat. (*)