Pengadaan Seragam Sekolah Tanpa RAB dan KAK, FITRA Sumsel Soroti Disdik MURA

Wartasumsel.id, PALEMBANG – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Selatan (Sumsel), angkat bicara terkait pengadaan seragam sekolah Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas yang diketahui dilaksanakan tanpa Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Senin (8/07/2024).

Dikatakan oleh Nunik Handayani, Koordinator FITRA Sumsel. Dinas Pendidikan Musi Rawas sebagai bagian dari lembaga pemerintahan didaerah, tentunya tidak bisa sesuka Dinas Pendidikan Musi Rawas dalam membelanjakan anggaranya.

Menurut Nunik, Ada peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Musi Rawas, Karena anggaran yang di kelola, sebagian besar bersumber dari pajak dan retribusi yang dipungut dari masyarakat, yang harus dikembalikan untuk rakyat dalam bentuk belanja untuk pelayanan publik.

“Jangan sekali kali mencari keuntungan yang sebesar-besarnya untuk kepentingan pribadi, karena ini juga akan berdampak merugikan keuangan negara.” Tegas Nunik.

Lanjut Nunik, Dari hasil pemeriksaan audit BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, menemukan bahwa Dinas Pendidkan Kabupaten Mura tidak membuat dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). tetapi menggunakan RAB dan KAK pengadaan seragam Tahun Anggaran sebelumnya.

Sebagaimana telah diatur dalam Pengadaan Barang/Jasa Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, ada tahapan tahapan yang harus dan wajib mereka lakukan yaitu tahap persiapan dan tahap pelaksanaan.

Pada tahap persiapan, yang dilakukan adalah melakukan penyusunan spesifikasi teknis, menentukan prioritas penggunaan produk dalam negeri, menentukan prioritas penggunaan produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil serta koperasi dan pengumpulan referensi harga serta melakukan survey harga dan mengumpulkan daftar harga dari para penyedia barang.

hal ini penting dilakukan untuk melakukan tawar menawar/negosiasi dalam rangka mendapatkan harga yang lebih murah tetapi dengan kwalitas yang lebih baik. Maka semakin banyak yang melakukan penawaran penyedia barang semakin bagus dan sehat, dan sebaliknya semakin sedikit yang melakukan penawaran barang, maka bisa dibilang tidak sehat. Karena hal ini sangat rawan terjadinya penyalahgunaan anggaran. Kalau hal ini dilewatkan, atau ditiadakan maka sudah dipastikan potensi terjadinya korupsi sangat tinggi.

“Menurut pendapat kami, Dinas pendidikan Musi Rawas terlalu gegabah dan mengabaikan peraturan yang ada dalam mengelola anggaran belanja. Mengelola anggaran hampir 11,5 milyar lebih, tanpa perencanaan yang matang, maka sama dengan melakukan pemborosan dan menghambur-hamburkan uang rakyat.” Jelas nya.

Sebelumnya, Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) telah Secara resmi melaporkan kegiatan pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun 2023 yang bernilai Belasan Miliar rupiah ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada Jum’at (05/06/2024).

APAK menduga terjadinya perbuatan melawan hukum dan adanya pihak atau oknum maupun kelompok yang menikmati keuntungan dengan cara melawan hukum.

“hasil analisa yang kami lakukan diduga dalam pelaksanaan terkait beberapa item kegiatan pada Dinas Pendidikan, Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2023 rawan terjadi Penyimpangan dan Penyelewengan yang berpotensi merugikan keuangan negara,”imbuh Doni.

Dugaan Indikasi tersebut, terdapat pada Harga satuan seragam tersebut telah di Mark Up. Pasalnya terdapat Pemborosan atas Selisih Harga Satuan Seragam Riil dengan Harga Satuan Seragam Kontrak, hal tersebut didapatkan dari hasil temuan lapangan.

Dari analisa yang di sampaikan, maka atas nama Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) MENDESAK kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Melalui Penyidik Pidana Khusus untuk menindaklanjuti serta melakukan investigasi mendalam terkait Kegiatan Kegiatan pada Dinas Pendidikan, Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2023. (*)

Comment