Musi Rawas, WartaSumsel.id- Sekretaris Fraksi DPRD Kabupaten Musi Rawas, Alamsyah Manan, menyuarakan keprihatinannya terkait rencana penghentian operasional RSUD Dr. Sobirin. Menurutnya, pemindahan operasional ke RSUD Muhammad Amin harus dipertimbangkan dengan matang dan rasional.
“Saya sebagai sekretaris fraksi meminta Bupati melakukan pencabutan SK terhadap penghentian operasional RSUD Dr. Sobirin. Pemindahan RSUD dari Dr. Sobirin ke Muhammad Amin harus dikalkulasi dengan sangat matang,” ujar Alamsyah saat dihubungi via telepon (31/10)
Alamsyah juga menyinggung nasib pasien BPJS Kesehatan di RSUD Dr. Sobirin dan tenaga kesehatan yang bekerja di sana. “Bagaimana nasib pasien BPJS Kesehatan yang ada disana, dan banyak tenaga kesehatan di RSUD Dr. Sobirin itu, otomatis terpaksa diberhentikan nantinya, terutama 200 lebih honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi,” kata Alamsyah.
Dia juga menambahkan bahwa RSUD Muhammad Amin masih membutuhkan waktu yang lebih lama untuk dipersiapkan dan tidak cukup hanya dalam 1-2 bulan. Oleh karena itu, Alamsyah menegaskan agar Bupati Hj Ratna Machmud segera mencabut SK pemberhentian operasional RSUD Dr. Sobirin.
“Kalau memang nantinya RS Muhammad Amin ini sudah benar-benar siap beroperasi, maka silahkan saja mau dipindahkan. Tapi kalau sekarangkan belum bisa jadi tentu berdampak parah nanti, soal kesehatan dan nasib manusia banyak ini,” tegas Alamsyah.
Alamsyah juga mengingatkan agar Bupati tidak mengabaikan permintaan Dewan. “Jika Bupati tidak mengindahkan permintaan Dewan ini, maka kita akan lakukan Komunikasi Lintas Fraksi untuk mengambil keputusan yang mesti dilakukan,” tutupnya.
Sementara itu, Koordinator LSM Pelawe Kompak, Andy Lala, menyampaikan harapannya agar Bupati Musi Rawas dapat mensiasati hal ini agar tidak terjadi polemik. “Kalau dilihat kondisi RS Muhammad Amin ini masih amburadul. Jangan dianggap Negara ini tidak punya peraturan, main asal bangun dan pindah saja, membangun manusia seutuhnya itu jauh lebih penting,” ungkap Andy Lala dengan berkobar semangat.
Sekedar informasi, nama RSUD Dr. Sobirin tersebut diambil dari nama Direktur pertama yang kemudian dibuatkan Perda No.3 tahun 2008 tentang pengubahan nama menjadi RSUD Dr. Sobirin Kabupaten Musi Rawas. Lalu apakah pemberian nama RS Muhammad Amin ini juga telah dibuatkan Perda nya. (Tim Redaksi)