Wartasumsel.id, Lubuklinggau – Keputusan Pemerintah Kota Lubuklinggau membayar iuran BPJS Kesehatan untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) – Bantuan Pemerintah (BP) lebih awal dibanding menyelesaikan tunggakan iuran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai pertanyaan dari berbagai kalangan. Kamis 10/4/2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Maret 2025, Pemkot mengucurkan dana sebesar Rp5,2 miliar untuk membayar JKN PBPU. Sementara iuran BPJS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) – ASN masih belum dilunasi.
Bahkan, BPKAD mengakui bahwa terdapat tunggakan PPU akibat kendala administrasi dan perubahan sistem pembayaran pada tahun 2024.
Ironisnya, pembayaran iuran PBPU tersebut disampaikan dari beberapa media sebagai bentuk realisasi “janji politik” Wali Kota pasca pelantikannya pada Februari 2025.
Padahal, berdasarkan ketentuan dalam UU BPJS dan Perpres 82/2018, pemerintah sebagai pemberi kerja wajib menyetorkan iuran 4% dari gaji ASN secara rutin dan tepat waktu.
“Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa PBPU yang notabene tidak wajib, justru diprioritaskan lebih dulu daripada PPU yang wajib dan menyangkut hak ASN?” ujar salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, hasil investigasi menyebutkan bahwa Dinas Kesehatan Lubuklinggau sudah melunasi seluruh kewajiban BPJS, dan tunggakan yang ada berasal dari iuran wajib ASN, bukan dari sektor JKN PBI Pusat yang ditanggung langsung pemerintah pusat.
Pemerhati kebijakan publik menilai langkah Pemkot ini beresiko menimbulkan polemik etika birokrasi dan dugaan penyimpangan arah kebijakan anggaran.
“Jika ini murni karena alasan janji politik dan bukan skala kebutuhan objektif, maka sangat disayangkan,” ujar Ahlul Fajri, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci dari Pemkot Lubuklinggay terkait dasar hukum dan prioritas penggunaan anggaran tersebut.