Raperda Perubahan APBD Disetujui Menjadi Perda Perubahan APBD 2025

Wartasumsel.id LUBUK LINGGAU-DPRD Kota Lubuk Linggau secara resmi menyetujui Raperda Perubahan APBD untuk disahkan menjadi Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau yang dihadiri langsung Wali Kota dan Wakil Wali Kota, H Rachmat Hidayat-H Rustam Effendi, Senin (15/9/2025).

‎Selanjutnya dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD kota Lubuk Linggau.

‎Usai penandatanganan, Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kota Lubuk Linggau.

‎”Setelah mendengar Laporan Badan
‎Anggaran (Banggar) DPRD, saya atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada ‎Fraksi, Komisi, Badan Anggaran dan segenap ‎anggota DPRD yang terhormat, yang secara ‎bersama-sama telah memberikan pemikiran, tenaga dan ‎waktunya membahas Nota Keuangan dan
‎Rancangan Perubahan APBD Kota Lubuk Linggau, ‎sehingga dapat berjalan dengan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan ‎Musyawarah DPRD Kota Lubuk Linggau, “ungkapnya.

‎Wako menyebutkan bahwa usulan kegiatan dari ‎masyarakat melalui Musrenbang dan hasil reses ‎anggota DPRD belum sepenuhnya terakomodir ‎dalam APBD Tahun Anggaran 2025.

Namun hal itu telah diupayakan pemenuhannya dengan ‎tetap memperhatikan skala prioritas untuk mensinergikan antara program dan kegiatan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

‎”Perda ‎Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah kita sepakati dan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Lubuk Linggau tentang Penjabaran Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sesegera mungkin akan disampaikan kepada Bapak Gubernur Sumatera Selatan untuk dievaluasi. Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama berharap agar apa yang disampaikan tersebut dapat disetujui untuk selanjutnya menjadi ‎Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” pungkasnya.