WartaSumsel.id, LUBUK LINGGAU-Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Heri Suryanto menghadiri kegiatan pemusnahan surat suara Pilkada tahun 2024 yang dinyatakan rusak maupun yang kelebihan oleh KPU Kota Lubuk Linggau.
Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan di gudang logistik KPU Kota Lubuk Linggau dengan cara dibakar, Selasa (26/11/2024).
Dalam sambutannya, Ketua KPU Lubuk Linggau, Aspin Dodi menyebutkan surat suara tersebut baik dari Pilgub maupun Pilwako rusak dan lebih dari yang dibutuhkan.
“Untuk itu secara mekanisme dan aturan wajib dimusnahkan. Sebanyak 392 surat suara yang rusak dan lebih,” ungkapnya.
Sementara, Heri Suryanto mengatakan seluruh tahapan rangkaian Pilkada sampai pelaksanaan pemusnahan ini berjalan dengan baik. Itu semua sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kita semua menjadi saksi, bahwa penyelenggara KPU telah berusaha maksimal melaksanakan tahapan sebaik mungkin. Sampai nanti dengan pelantikan kepala daerah, dapat berjalan dengan baik dan tanpa kendala apapun serta berjalan dengan sesuai harapan kita semua yakni pemilu yang damai, aman dan adil,” tandasnya.
Comment