LUBUKLINGGAU, Wartasumsel.id – Wali Kota Lubuklinggau melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum, Herdawan memimpin rapat pembahasan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2024 sekaligus pengelolaan sarana dan prasarana olahraga pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Lubuklinggau di Ruang Rapat Sekda Kota Lubuklinggau, Rabu (31/1/2024)
Dalam arahannya, Herdawan menjelaskan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah pada 2024 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Sementara berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Lubuklinggau untuk OPD Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) sudah ada unit pengelolaan sarana dan prasarana tersendiri dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).
“Sarana dan prasarana seperti Taman Olahraga Megang (TOM) dan Taman Olahraga Silampari (TOS) betul-betul harus dimanfaatkan secara optimal dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” tandasnya.
Masih menurut dia, saat ini pengelolaan barang milik negara masih ditangani oleh beberapa dinas, namun ke depan akan dikelola oleh satu OPD saja.
Misalnya pengelolaan taman serta rehab bangunan masih dibawah kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), pengelolaan kebersihan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pengelolaan parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan pajak retribusi oleh Bapenda.
“Berkaitan dengan retribusi, apabila sudah dibentuk UPT, maka dalam pengelolaannya menjadi tanggungjawab UPT terkait,” tandasnya.
Mengenai teknis pemungutan retribusi pada sarana dan prasarana olahraga, Herdawan meminta agar betul-betul didata sehingga bisa dapat berjalan efektif dan sesuai harapan.
Sementara itu, Sekretaris Dispora, Adi Wena menyampaikan pihaknya telah membentuk UPT, hanya saja sampai saat ini belum berjalan maksimal.
Sejauh ini lanjut Adi Wena, pengelolaan TOM dan TOS telah diserahkan dari Dinas Perkim ke Dispora.
Tapi pihaknya belum mengetahui apakah para pekerjanya juga ikut diserahkan ke Dispora atau masih tetap berada di Dinas Perkim.
Kendati demikian, pihaknya menginginkan berkaitan dengan pengelolaan taman tetap menjadi kewenangan Dinas Perkim, rehab bangunan di Dinas PUPR sedangkan masalah kebersihan tetap berada di DLH.(Yayan).