Advokat Ali Hanapiah Tegaskan Tuntutan: Surat Jaminan Konsumen Segera Dikembalikan

Peristiwa412 Views

Bengkulu, wartasumsel.id- Advokat Ali Hanapiah.S.H telah menyampaikan somasi kepada Alfiya Noviana dan Ederien, pemilik modal di Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), Provinsi Bengkulu. Somasi ini menuntut agar seluruh surat jaminan milik konsumen yang diserahkan kepada mereka segera dikembalikan.

Menurut keterangan Advokat Ali Hanapiah.S.H, dalam somasi yang disampaikan pada Selasa, 26 Desember 2023, pemilik modal diminta dengan tegas untuk segera menyerahkan atau mengembalikan surat jaminan yang merupakan hak milik konsumen klien yang diwakilinya.

“Saya harap jaminan surat milik konsumen yang diserahkan klien kami kepada pemilik modal untuk segera dikembalikan,” tegas Ali Hanapiah.S.H, Kuasa Hukum HS.

Advokat ini menjelaskan bahwa perbuatan Alfiya Noviana dan Ederien terindikasi sebagai tindak pidana, dan klien mereka (HS) merasa dirugikan. Oleh karena itu, mereka memberikan waktu satu minggu kepada pemilik modal tersebut untuk merespons somasi ini.

“Bila saudara tidak merespon somasi ini, kami akan menempuh jalur hukum atas perbuatan saudara terhadap klien kami,” ujar Advokat Ali Hanapiah SH and Partner yang berdomisili hukum di Grand Malaka Ethical Hotel Malaka II, Nomor.05, Kel. Bukit Sangkal Palembang.

Somasi ini sendiri telah dilayangkan pada 20 Desember 2023, sebagai langkah awal dalam upaya penyelesaian masalah ini secara hukum. (*)