Dampak Hiburan Malam, Ulama Minta Pemkot Lubuklinggau Jangan Lewat Batas Dalam Membuat Peraturan

LUBUKLINGGAU, wartasumsel.id- Ketua DPD Pondok Pesantren dan Wakil Ketua 3 MUI Kota Lubuklinggau KG H Moch Atiq Fahmi bersama beberapa tokoh agama dan aktivis pemerhati lingkungan mendatangi Mapolres Lubuklinggau, untuk melakukan komunikasi dengan Kapolres AKBP Harissandi membahas mengenai dampak hiburan malam yang ada di Kota Lubuklinggau, Selasa (11/4/2023).

Adapun fokus topik pembahasan yang diajukan oleh KG H Atiq Fahmi yakni dampak hiburan malam secara umum, dan rencana akan diadakannya Linggau Party di Hotel Dewinda dengan menghadirkan DJ Una 7 pada 7 Mei 2023, serta Opening Party Iris di Ibiza Lounge 6 Mei 2023.

“Alhamdulillah hari ini kita membangun komunikasi dengan Kapolres Lubuklinggau membahas mengenai hiburan malam, kata beliau hiburan malam itu ada yang memiliki izin dan ada yang tidak. Seperti akan adanya Linggau Party di Hotel Dewinda kemarin itu tidak ada izin, hotel nya tidak mendapatkan izin untuk mengadakan hiburan malam dan oleh beliau itu sudah dipastikan dibatalkan,” jelas KG H Atiq Fahmi.

Sementara hiburan malam yang di Ibiza Lounge, dikatakan KG H Atiq Fahmi beliau (Kapolres) bukan tidak mau bertindak atas permintaan kita, namun berbenturan dengan Perwali yang telah memberikan izin adanya hiburan malam di Ibiza Lounge.

“Inilah yang kadang-kadang menjadi halangan ataupun polemik bagi kita, karena bahwasanya mau dak mau kito ini harus ado komunikasi dengan Pemerintah, cak mano masalah hiburan malam. Karena hiburan malam ini dari sisi kantong memang ado benefit atau keuntungan bagi yang melaksanakannyo, tapi apakah iya harus hanya hiburan malam yang menjadi pemasokan di Daerah kito, sedangkan dari jasa yang lain masih banyak banyak,” paparnya.

Sedangkan Kesepakatan Bersama yang ditanda tangani oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Lubuklinggau tentang hiburan malam, hanya mengatur untuk tempat umum dan tidak berlaku untuk tempat yang sudah memiliki izin, sehingga menurut KG H Atiq Fahmi hal tersebutlah yang memunculkan problem. Dirinya juga memaparkan bahwa Hotel Bintang Empat diperbolehkan memiliki hiburan malam yang merupakan bagian dari fasilitas Hotel, yang kemudian dapat menimbulkan pemikiran kalau mau buat tempat maksiat ya tinggal bangun Hotel saja, karena dengan nama Hotel sudah dapat fasilitas hiburan malam.

“Jadi kito ini mementingkan masalah ekonominya tapi tidak memikirkan tentang bahayanya, jadi setelah kami berbicara seperti ini nampaknya Kepolisian tentu bertindak sesuai dengan Peraturan, namun dalam hal ini terhalang oleh Perwali. Oleh karena itu Peraturan Daerah ataupun Peraturan Wali Kota tidak boleh melewati Akademisi dan Ulama, mau dak mau Pemerintah harus mengajak Akademisi dan Ulama untuk duduk bareng, kalau sudah seperti ini repot kita,” lanjut KG H Atia Fahmi.

Sementara Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi dalam tanggapanya mengatakan bahwa, di dalam Nota Kesepakatan Bersama FKPD tersebut berbunyi untuk musik remix yang bukan pada tempatnya, itu yang kita larang. Tapi kalau tempatnya memiliki izin, kita tidak bisa melalukan penindakan karena ada Peraturan Perda atau Perwali.

“Kalau seandainya kita tutup terus mereka lapor kepada Wali Kota, Wali Kota menyampaikan kepada Kapolda nanti saya yang ditegur, karena ada Perwali atau Perda yang mengatur itu. Kecuai Hotel yang tidak memiliki izin hiburan itu kita stop kita dak kasih izin keramaian, kalau saya positif thinking aja ya karena di Lubuklinggau ini Sumber Daya Alam gak ada, jadi hanya ada jasa. Jasa ini tidak hanya hiburan malam saja banyak yang lain, dan juga Lubuklinggau ini setidaknya menopang tujuh Daerah lainnya,” kata Kapolres.

Kapolres Lubuklinggau menegaskan bahwa ia tidak pernah memberi izin hiburan malam Linggau Party di yang akan dilaksanakan di Hotel Dewinda tersebut, dan Hotel Dewinda pun belum pernah mengajukan izin. Berbeda dengan di Ibiza Lounge karena merupakan tempatnya dan memiliki izin lengkap. (team)