Di Duga Uang Kas Masjid Nurul Yaqin Di Perpinjamkan Oleh Ketua Masjid.

Wartasumsel.id, LUBUKLINGGAU – Sejumlah jemaah Masjid Nurul Yaqin di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuk Linggau Barat I pertanyakan uang kas diduga habis bukan untuk peruntukannya.

Uang kas masjid tersebut diduga dipinjam oleh Ketua Masjid Nurul Yaqin dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Adapun uang yang dipinjam Ketua Masjid Nurul Yaqin tersebut nilainya mencapai Rp56 juta.

Salah seorang tokoh masyarakat Kelurahan Sukajadi yang juga jemaah Masjid Nurul Yaqin mengaku mengetahui uang kas masjid dipakai oleh ketua pada saat rapat pertama. Namun pada saat itu tidak ada transparansi dari Ketua Masjid Nurul Yaqin soal aliran uang kas.

“Kalau memang transparan diumumkan uangnya dipakai kami memaklumi. Apalagi kalau ada itikad baik mau mengembalikan,” ungkap inisial Uc kepada wartawan, Selasa, 22 April 2025.

Dikatakan Uc dengan adanya kejadian uang kas masjid dipakai tersebut, banyak masyarakat yang mempertanyakan.
Sebab pada prinsipnya uang masjid dengan alasan apapun tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Apalagi sampai mengganggu jalannya operasional masjid.

“Dengan digunakannya uang kas masjid untuk kepentingan pribadi, operasional masjid terhambat. Contohnya banyak lampu masjid yang mati belum diganti,” terang Uc.

Bendahara Masjid Nurul Yaqin Husni Fendi kepada wartawan mengakui adanya uang kas masjid yang dipinjam oleh ketua. Nilainya kata dia, Rp56 juta dengan rincian 2 kali peminjaman.

Namun Husni menegaskan, permasalahan ini sudah diselesaikan pada saat pertemuan di Kantor Lurah Sukajadi. “Tapi aku lupo tanggalnyo (waktu meminjam),” ucap Fendi kepada wartawan.

Pada saat pertemuan di Kantor Lurah Sukajadi, Husni mengaku sejumlah pihak diundang untuk menyelesaikan masalah. Diantaranya pengurus, penasehat masjid dan Lurah.

“Kemarin sudah ada pertemuan musyawarah di Kantor Lurah sudah clier sudah selesai,” terangnya.

Saat ditanya kegunaan uang kas masjid yang dipinjam oleh ketua, dirinya mengaku tidak mengetahui sama sekali. Dalam pertemuan di kantor lurah kata Husni, Ketua Masjid telah berjanji akan mengembalikan uang yang dipakai setelah menjual tanah miliknya.

Ironisnya saat ditanya apakah warga lain juga diperkenankan meminjam uang kas masjid untuk kepentingan pribadi, Husni mengaku boleh-boleh saja. Asalkan peminjaman uang sesuai prosedur melalui Ketua Masjid.

“Kalau datang langsung ke bendahara tidak dikasih,” ucapnya.

Terpisah Ketua Masjid Nurul Yaqin Murdianto saat dikonfirmasi, mengaku permasalahan kas masjid yang dipertanyakan warga telah selesai.

Dikatakannya sudah ada pertemuan antara Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) dan penasehat masjid. Pertemuan ini juga dihadiri Babinkamtibmas dan Lurah Sukajadi.

“Perihal ini (uang kas masjid dipinjam). Pengurus KSB dan Penasehat dan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas telah dipanggil Lurah, telah selesai dgn cara tabayun,” tulis Murdianto melalui pesan singkat Whatsapp-nya.

Saat ditanya kelanjutan penyelesaian uang kas masjid yang digunakan tersebut, dirinya mengaku akan bertanggung jawab.

Dirinya juga membenarkan adanya rencana pengembalian uang kas masjid yang digunakan setelah menjual tanah. (*)