Terkait Pencemaran Nama Baik Tonal Klarifikasi ke Polres Musi Rawas

Wartasumsel.id, Musi Rawas — Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas dari Partai Golkar, Internasional, memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan terhadap dirinya, pada Senin 15-09-2025.

Kehadiran Internasional di Polres didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Topik SH alias Taufik Gonda, Elpisprisli SH, Erlangga SH, dan Toip SH.

Dalam keterangan kepada awak media, kuasa hukum menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut masih dalam tahap klarifikasi dan belum masuk ke tahap penyelidikan ataupun penyidikan.

“Klien kami hadir hari ini sebagai bentuk itikad baik untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polres. Semua pertanyaan yang diajukan sudah dijawab dengan jelas dan lugas oleh klien kami,” ujar Taufik SH.

Proses klarifikasi sendiri berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 16.30 WIB. Hingga saat ini, Internasional merupakan satu-satunya pihak yang dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

Terkait isi laporan, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP.

“Kami menyampaikan bahwa apa yang dituduhkan tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta. Klien kami telah memberikan klarifikasi secara terbuka, dan kami mendampingi beliau sebagai warga negara yang taat hukum,” lanjutnya.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa proses yang berjalan saat ini masih dalam tahap awal, dan pihaknya akan terus kooperatif jika diperlukan keterangan tambahan.

“Kami belum mengetahui secara pasti apakah akan ada laporan tambahan atau tidak. Namun, kami akan terus memantau perkembangan dan tetap siap memberikan keterangan lebih lanjut apabila diminta,” jelas Elvis Prisli SH.

Terakhir, tim kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka tidak merasa terbebani oleh laporan tersebut dan yakin bahwa fakta akan berbicara dalam proses hukum yang berjalan.