LUBUKLINGGAU, wartasumsel.id – Keindahan dan Kecanggihan Kota Lubuklinggau sebagai Kota Metropolis Madani, seakan tercoreng dengan banyaknya tempat hiburan malam yang beredar bebas di Kota ini, yang tentu dapat menghancurkan tatanan kehidupan karakter anak bangsa. Selasa, (13/6/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Senin, (12/6/2023) sekitar pukul 00.00 WIB terdapat beberapa titik tempat hiburan malam yang ada di Jalan Lingkar Utara di sekitar kawasan Sport Centre dan bahkan salah satu tempat hiburan tersebut berlokasi cukup dekat dengan gedung Wakil Rakyat DPRD Kota Lubuklinggau Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Di lokasi tempat hiburan tersebut sangat terlihat jelas banyaknya aktivitas pengunjung yang sedang menikmati hiburan, ditambah dengan kemerlap lampu dan alunan musik remik sebagai pendukung suasana.
Salah satu warga di sekitar lokasi yang namanya tidak ingin dipublikasi menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut telah menjadi rutinitas setiap malam hari, dan selalu terdengar suara musik yang kencang. Dikatakan warga tersebut masyarakat sangat berharap kepada Pemerintah untuk menertibkan kegiatan hiburan malam ini, agar warga tidak lagi merasa terganggu.
“Ya pak, tiap malam rami di tempat tersebut, banyak orang joget-joget. Dan ramai terus tidak pernah sepi, dan itu pun kadang-kadang sampai menjelang subuh. Dan ceweknya juga sangat banyak di tempat itu,” ungkapnya.
Dikesempatan lain Ketua III MUI Kota Lubuklinggau KHG Moch Atiq Fahmi mengungkapkan, bahwa hiburan malam yang menampilkan house musik dan remix telah diatur oleh Perwali, dan sudah menjadi kesepakatan bersama antara FKPD yang juga ditandatangani oleh MUI, tinggal ketetapan tersebut harus diperkuat dengan tindak lanjut dari Pemerintah dan APH terhadap adanya dugaan pelanggaran yang dimaksud.
“Peraturannya sudah jelas ada baik Perwali dan Kesepakatan Bersama, yang juga sangat didukung oleh Polda Sumatera Selatan. Bisa dilihat nanti tempat hiburan tersrbut sesuai atau tidak dengan peraturan yang ada,” kata Atiq Fahmi.
Ketua III MUI Kota Lubuklinggau ini meminta ketegasan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penerbitan, karena house musik ataupun remix sangat berbahaya karena dapat mengundang maksiat lainnya seperti minuman keras, narkoba dan pergaulan bebas.
Mari kita jaga Kota Lubuklinggau ini atas nama Madani nya, Metropolis juga bukan berarti Kota maksiat, huru-hara penuh dosa, melainkan Kota yang penuh dengan teknologi dan fasilitasnya yang baik-baik.
“Pemerintah yang sudah baik haruslah diikuti oleh masyarakatnya yang juga baik, jangan dikotori dengan hal maksiat seperti ini. Untuk APH juga jangan sampai kalah dengan pelaksana maksiat, mari kita wujudkan Kota Lubuklinggau Metropolis Madani bukan Metopolis Maksiat,” tutup Atiq Fahmi.
Menelisik lebih lanjut, regulasi tentang hiburan malam ini telah diatur di dalam Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pesta Malam, dan terbaru juga terdapat Nota Kesepakatan Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Lubuklinggau, tentang Pelaksanaan Hiburan Keramaian oleh Masyarakat dan Pelaku Usaha Sewa Alat Musik Orgen Tunggal, Orkes dan Disc Jockey (DJ).
Sampai dengan saat ini, awak media masih terus melakukan upaya untuk meminta keterangan pihak terkait lainnya seperti pengelola tempat hiburan malam yang dimaksud, Pemerintah, dan Aparat Penegak Hukum.
(Tim)
Comment