Terungkap! Ini Mata Pasal yang Menjerat Dua Bos Perusahaan dalam Tragedi 19 Korban Jiwa Bus ALS
Wartasumsel.id, MURATARA – Penyidikan kasus kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki pengangkut minyak mentah di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan selama hampir tiga bulan, Kepolisian Resor Musi Rawas Utara (Polres Muratara) bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan menetapkan dua pimpinan perusahaan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut menandai langkah penyidik yang tidak hanya berhenti pada dugaan kesalahan pengemudi, tetapi juga mengarah pada dugaan adanya kelalaian di tingkat korporasi yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya tragedi yang merenggut 19 nyawa, termasuk kedua pengemudi kendaraan.
Selain korban meninggal dunia, kecelakaan yang terjadi pada 6 Mei 2026 itu juga menyebabkan satu orang mengalami luka berat dan satu orang lainnya luka ringan.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Wakapolres Muratara Kompol Ermi, didampingi Kasat Lantas dan Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Muratara dalam konferensi pers di Mapolres Muratara.
Dua Direktur Resmi Berstatus Tersangka
Dalam keterangannya, Kompol Ermi menyampaikan bahwa penyidik menetapkan dua pimpinan perusahaan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kedua tersangka tersebut yakni:
SH, Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP).
CL, Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS).
Menurut Kompol Ermi, tersangka CL telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara itu, tersangka SH telah dipanggil sebanyak dua kali oleh penyidik untuk kepentingan proses hukum.
Penyidikan Libatkan 47 Saksi dan Sejumlah Ahli
Penyidik mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses Scientific Crime Investigation (SCI) yang melibatkan pemeriksaan terhadap 47 saksi dari berbagai unsur.
Mereka terdiri atas saksi di lokasi kejadian, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Selatan, ahli pidana, ahli transportasi darat dari Kementerian Perhubungan, BPH Migas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, hingga ahli rancang bangun kendaraan dari Karawang dan Cirebon.
Hasil penyidikan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran pada truk tangki pengangkut minyak mentah milik PT SBP yang saat kejadian dikemudikan Arianto dan bertabrakan dengan Bus ALS bernomor polisi BK 7778 DL yang dikemudikan Alif.
Temuan tersebut antara lain:
Truk diduga melintas di luar rute resmi yang telah ditentukan.
Tangki kendaraan diduga dimodifikasi pada tahun 2021 dengan meningkatkan kapasitas dari 5.000 liter menjadi 8.000 liter tanpa dilengkapi Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB) dan tanpa menjalani uji tipe ulang sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Penyidik menduga modifikasi tersebut menyebabkan muatan minyak mentah tumpah saat benturan terjadi sehingga memicu kebakaran besar yang memperparah dampak kecelakaan.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan sejumlah pasal.
Tersangka SH dijerat Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 474 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, serta Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Sementara tersangka CL dijerat Pasal 474 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi: Penyidikan Menyasar Tanggung Jawab Korporasi
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Menurutnya, penetapan dua pimpinan perusahaan sebagai tersangka merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya 19 nyawa.
"Kami memastikan setiap pihak yang berdasarkan alat bukti terbukti bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKBP Rendy.
Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H. yang menyebut penyidikan perkara ini tidak berhenti pada aspek kesalahan pengemudi semata.
Menurutnya, penyidik berupaya mengungkap dugaan kelalaian yang bersifat sistemik, termasuk tanggung jawab korporasi apabila ditemukan bukti yang cukup.
"Penegakan hukum terhadap korporasi diharapkan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha transportasi terhadap standar keselamatan," ujarnya.
Polisi juga menyampaikan bahwa proses penyidikan telah dikoordinasikan melalui gelar perkara bersama Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dan Ditlantas Polda Sumatera Selatan.
Menanggapi adanya informasi mengenai rencana salah satu tersangka untuk menempuh upaya hukum, Kompol Ermi menegaskan bahwa kepolisian menghormati setiap langkah hukum yang diambil.
"Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum untuk memperoleh keadilan dan menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku," pungkasnya. (Vh)