Putusan PN Sudah Jelas, Pemilik Sarang Walet Dianiaya

Penganiayaan

Wartasumsel.id, LUBUK LINGGAU – Perkara tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh Sukimin bersama Eli Johan terhadap Eko Suryadi. Upaya hukum telah di lakukan dengan melaporkan para pengeroyok ke Polres Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, mudah mudahan pihak yang berwajib (Polisi) segera menindaklanjuti laporan tersebut ujar eko (korban) pada awak media, pengeroyokan tersebut dilaporkan Kamis (9/5/24) lalu.

“Kemudian, polisi meminta bantuan untuk dilakukan pemeriksaan medis terhadap apa yang telah dialami korban”. Untuk dibuatkan Visum Et Revertum guna proses penyelidikan selanjutnya. Demikian bunyi isi surat laporan tersebut.

Sebelum kejadian pengeroyokan tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau telah mengabulkan eksepsi tergugat untuk sebagian.

Dalam pokok perkara, PN menyatakan : (1) gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). (2) Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah, Rp. 1.889.500,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).

“Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim di PN Lubuk Linggau, Senin (26/2/24) Dalam perkara ini para penggugat adalah Sukimin CS, sementara tergugat Eko Suryadi yang di dampingi oleh Advokat/Pengacara ILHAM, S.H.,M.H.

“Jika dilihat dari putusan PN Lubuk Linggau, maka kegiatan yang dilakukan oleh Sukimin dan Eli Johan untuk menguasai serta mengambil/memanen sarang walet secara sepihak dapat dikatakan perbuatan yang sudah masuk katagori pelanggaran hukum. Mengambil barang milik orang lain, sebagian atau seluruhnya tanpa seijin dari pemilik yang sah dan terang terangan/mengambil paksa (Merampas) artinya hal tersebut telah melakukan tindakan/perbuatan yang melanggar hukum,” tegas Eko.

Tindakan/perbuatan yang di lakukan oleh Ely Johan dan Sukimin cs adalah hal yang wajar bilamana Eko menghalangi atau keberatan dengan yang telah di lakukan Eli Johan dan Sukimin cs tersebut. Terlihat dengan jelas dalam rekaman video yang diperoleh awak media, Eli Johan memukul bagian badan Eko menggunakan gerinda. “Sekaligus dugaan keberadaan seorang oknum anggota dalam aksi pengeroyokan tersebut berinisial Ar. Terkesan sekali keberpihakan oknum tersebut kepada para pelaku pengeroyokan. (*)

Comment