Wartasumsel.id, LUBUKLINGGAU – Dilansir dari salah satu media online nasional, kumparan.com, ada 64 calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah merupakan mantan terpidana.
Ironisnya satu diantaranya nyalon di Kota Lubuk Linggau. Seperti dirilis media online tersebut, nama H Rahmat Hidayat atau lebih dikenal dengan panggilan Yoppy Karim masuk dalam urutan 53 dari 64 nama tersebut.
Meski belum diketahui secara pasti berapa tahun beliau menjalani hukuman, namun informasi santer dilapangan bahwa beliau tersandung kasus narkoba. Dan sempat menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Lubuklinggau.
Hingga berita ini dilansir baik KPU Kota Lubuk Linggau maupun Bawaslu Kota Lubuk Linggau beberapa waktu lalu mengakui bila hal tersebut sudah dirilis di beberapa media online lokal.
“Tidak harus KPU sebagai lembaga penyelenggara yang mengumumkan, yang bersangkutan pun boleh merilis. Dan hal itu sudah dilakukan beliau,” tegas Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Aspin Dodi belum lama ini.
Tak hanya itu Aspin pun menyebut bila sudah ada beberapa tanggapan dari masyarakat menyampaikan hal itu.
“Bisa dilihat disitus https://www.facebook.com/share/p/jBTTkfLfCHTPfDxc/?mibextid=xfxF2i. Ini sudah kami tayangkan,” tambahnya.
Bahkan Aspin mengakui kalau mereka sudah klarifikasi atas tanggapan masyarakat tersebut, dan semua persyaratannya sudah terpenuhi.
“Setelah kita lakukan verifikasi semua syarat pencalonan, dua pasangan calon ini dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta Pilkada,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Kota Lubuk Linggau, Dedi Kariema Wijaya. Melalui pesan WhatsApp, dia menjelaskan kalau pengumuman melalui media sudah dilakukan yang bersangkutan.
“Kalau laporan dari Kordiv kami, sudah diumumkan. Sudah tidak ada kendala lagi terkait pencalonan,” tambahnya.(*)
Comment