Wartasumsel.id, Lubuklinggau – Perbedaan tarif layanan medical check-up (MCU) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Petanang dan Rumah Sakit Siti Aisyah (RSSA) Kota Lubuk Linggau menjadi sorotan publik,
Perbedaan tarif ini ditemukan pada layanan MCU untuk keperluan pemberkasan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan keperluan umum.
Di RSUD Petanang Kota Lubuk Linggau, tarif MCU untuk PPPK dipatok sebesar Rp290.000, yang meliputi surat keterangan sehat (KIR), surat kesehatan jasmani dan rohani, serta surat bebas narkoba 6 parameter. Pelayanan MCU di RSUD Petanang ini berlangsung dari Senin hingga Kamis, pukul 07.30-14.00 WIB.
Sementara itu, Rumah Sakit Siti Aisyah (RSSA) menawarkan paket MCU dengan rincian biaya Surat Keterangan Sehat Jasmani Rp60.000, Surat Keterangan Sehat Rohani: Rp60.000 dan Surat Keterangan Bebas Narkoba/Napza 6 Parameter, Rp294.000.
Jika ditotal, biaya untuk mendapatkan ketiga surat keterangan tersebut di RSSA mencapai Rp414.000. Layanan ini buka setiap hari Senin-Sabtu, pukul 08.00-13.00 WIB, dengan persyaratan membawa fotokopi e-KTP.
Perbedaan tarif yang cukup signifikan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Beberapa pihak mempertanyakan dasar penetapan tarif yang berbeda tersebut.
“Kenapa bisa beda jauh, padahal sama-sama RSUD dan item MCU nya sama,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak RS mengenai perbedaan tarif layanan MCU di kedua RSUD tersebut.
Terpisah awak media menghubungi Plt kepala dinas kesehatan kota Lubuklinggau pada Rabu 10-09-2025, Erwin Armeidi mengatakan “Lagi kakak koordinasike,” ringkas pesan WhatsApp pribadinya.
Masyarakat Bertanya-tanya Adanya Perbedaan Tarif Layanan Medical Check-Up di RSUD Lubuklinggau
